Bidan Praktik Swasta yang sekarang disebut Bidan Praktik mandiri, apa sih sebenarnya?? biar tidak pada enasaran.. so, read this article!!! monggo...
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bidan sebagai tenaga kesehatan
memiliki peran yang sangat sentral dalam pelayanan kesehatan dasar. Untuk
menanggulangi tingginya Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi, sekolah
kebidanan secara khusus didirikan pemerintah Hindia Belanda. Setelah
kemerdekaan, pemerintah Indonesia
melalui Departemen Kesehatan dan BKKBN terns mendorong pertumbuhan jumlah
bidan. Menurut Profil Kedudukan dan Peranan Wanita 1995 balk di kota maupun di desa,
perempuan lebih memilih bidan dalam memeriksakan kesehatan dan kehamilan mereka
dari pada tenaga kesehatan iainnya. Habsjah dan Aviatri (dalam Oey- Gardiner
1996:393) mengungkapkan bahwa sejak tahun 1952 bidan sudah dikerahkan untuk
mengelola Balai Kesehtan Ibu dan Anak. Ketika pada tahun 1968 puskesmas pertama
kali diperkenalkan di Indonesia,
Depkes mengeluarkan peraturan bahwa tenaga puskesmas harus terdiri atas tenaga
dokter, bidan, mantri, dan perawat. Tetapi berbagai studi membuktikan bahwa
banyak puskesmas yang hanya memiliki bidan atau mantri sebagai satu-satunya
tenaga kesehatan yang setiap saat dapat dikunjungi oleh masyarakat. Bidan di
Indonesia adalah ujung tombak pelayanan kesehatan dasar Praktek pelayanan bidan perorangan
(swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan
pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya
masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu
dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara
jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti
perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi
semuanya harus sesuai dengan standar.
Setelah
bidan melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan
dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan
kewenangannya. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan
kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran
dan pendistribusian bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar
terdapat pemerataan akses pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang
membutuhkannya. Tarif dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada
pengaturan yang jelas dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk
datang ke pelayanan bidan praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa
pelayanan bidan untuk masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat
mendapatkan informasi yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta
mendapatkan kepuasan akan layanan yang diterimanya.
B.
Tujuan
Umum
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah
askeb V(komunitas).
2. Untuk mengetahui bidan praktek
swasta/mandiri secara umum
C.
Tujuan
Khusus
1. Untuk mengetahui pengertian
BPS/BPM
2. Untuk mengetahui tentang
kompetensi BPS/BPM
3. Untuk mengetahui tugas dan
tanggung jawab bidan di komunitas
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Bidan praktek swasta merupakan
suatu wahana pelaksanaan praktek seorang bidan di masyarakat. Praktek pelayanan
bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki
kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan
kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan
memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya
regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan
melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan
praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar.
Setelah bidan melaksanakan
pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan,
dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya. Pihak pemerintah
dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan
memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang
melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
Penyebaran dan pendistribusian
bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar terdapat pemerataan akses
pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang membutuhkannya. Tarif
dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada pengaturan yang jelas
dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk datang ke pelayanan bidan
praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa pelayanan bidan untuk
masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat mendapatkan informasi
yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta mendapatkan kepuasan akan
layanan yang diterimanya.
B.
Kompetensi
BPS/BPM
Kompetensi minimal
bidan praktek swasta meliputi :
1. Ruang lingkup
profesi
a.
Diagnostik (klinik, laboratorik)
b.
Terapy (promotif, preventif)
c. Merujuk
d.
Kemampuan komunikasi interpersonal
2. Mutu pelayanan
a.
Pemeriksaan seefisien mungkin
b.
Internal review
c.
Pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan dan etika profesi
d.
Humanis (tidak diskriminatif)
3. Kemitraan
a.
Sejawat/kolaborasi
b.
Dokter, perawat, petugas kesehatan yang lain, psikolog, sosiolog
c.
Pasien, komunitas
4.
Manajemen
a.
Waktu
b.
Alat
c.
Informasi/MR
d.
Obat
e.
Jasa
f.
Administrasi/regulasi/Undang-Undang
5.
Pengembangan diri
CME
(Continue Midwifery Education)
C.
Kewenangan
Bidan
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang
Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi Kewenangan
normal,
Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki
oleh seluruh bidan. Kewenanan ini meliputi:
1.
Pelayanan
kesehatan ibu
Ruang lingkup:
§
Pelayanan
konseling pada masa pra hamil
§
Pelayanan
antenatal pada kehamilan normal
§
Pelayanan
persalinan normal
§
Pelayanan
ibu nifas normal
§
Pelayanan
ibu menyusui
§
Pelayanan
konseling pada masa antara dua kehamilan
Kewenangan:
§
Episiotomi
§
Penjahitan
luka jalan lahir tingkat I dan II
§
Penanganan
kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
§
Pemberian
tablet Fe pada ibu hamil
§
Pemberian
vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
§
Fasilitasi/bimbingan
inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
§
Pemberian
uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
§
Penyuluhan
dan konseling
§
Bimbingan
pada kelompok ibu hamil
§
Pemberian
surat keterangan kematian
§
Pemberian
surat keterangan cuti bersalin
2.
Pelayanan
kesehatan anak
Ruang lingkup:
§
Pelayanan
bayi baru lahir
§
Pelayanan
bayi
§
Pelayanan
anak balita
§
Pelayanan
anak pra sekolah
Kewenangan:
§
Melakukan
asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi,
inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir
pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
§
Penanganan
hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
§
Penanganan
kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
§
Pemberian
imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
§
Pemantauan
tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
§
Pemberian
konseling dan penyuluhan
§
Pemberian
surat keterangan kelahiran
§
Pemberian
surat keterangan kematian
3.
Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
§
Memberikan
penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
§
Memberikan
alat kontrasepsi oral dan kondom
D.
Penyelenggaraan
Bidan Praktek Swasta
Bidan
dalam menjalankan prakteknya harus :
1.
Harus
memiliki tempat dan ruang praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan
2.
Menyediakan
tempat tidur untuk persalinan satu, maksimal 5 tempat tidur
3.
Memiliki
peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan protap yang berlaku
4.
Menyediakan
obat-obatan sesuai peraturan yang berlaku
BIDAN DELIMA
Bidan delima adalah suatu progan trobosan yang
mencangkup :
1.
Pembinaan
peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup keluarga berencana dan
kesehatan reproduksi
2.
Merk
dagang / brand
3.
Memiliki
standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap dan memiliki hak
paten
4.
Rekrutmen
bidan delima ditetapkan dengan kriteria,, sistem dan proses baku yang harus
dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan
5.
Menganut
prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama
melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas
dapat memuaskan klien berserta keluarga
6.
Jaringan
yang mencangkup seluruh bidan praktek swasta dalm pelayanan keluarga berencana
kesehatan reproduksi
Arti Lambang
Makna yang ada dalam logo bidan delima:
1.
Bidan : Petugas kesehatan yang memberikan
pelayanan yang berkualitas, ramah tamah, aman nyaman, terjangkau dalam bidang
kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24
jam.
2.
Delima:
Buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji, dan cairan
manis yang melambangkan kesuburan (reproduksi)
3.
Merah :
warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan
keputusan yang cepat, tepat dan membantu
masyarakat
4.
Hitam :
Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan
(ibu dan anak tanpa membedakan)
5.
Hati :
melambangkan pelayanan bidan yang manuasiawi penuh kasih sayang (sayang ibu dan
sayang bayi) dalam semua tindakan / intervensi pelayanan.
Tujuan bidan delima
1.
Meningkatkan
kualitas pelayanan kepada masyarakat
2.
Meningkatkan
profesionalitas bidan.
3.
Mengembangkan
kepemimpinan bidan di masyarakat
4.
Meningkatkan
cakupan pelayanan kesehatan reproduksi dan KB
5.
Mempercepat
penurunan angka kesakitan dan kematian ibu, bayi dan anak
Visi dan Misi
Visi :
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang
terbaik agar dapat memenuhi keinginan masyarakat.
Misi
Bidan delima adalah bidan praktek swasta yang mampu
memberikan pelayanan berkualitas, terbaik, dalam bidang kesehatan reproduksi
dan keluarga berencana, bersahabat,peduli terhadap kepentingan pelanggan serta
memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
· Praktek pelayanan bidan perorangan
(swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup
besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan
ibu dan anak
· Kompetensi minimal
Bidan Praktik swasta meliputi:
1. Ruang lingkup profesi
2. Mutu pelayanan
3. Kemitraan
4. Manajemen
5. Pengembangan diri
· Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
(Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran
Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
1. Pelayanan kesehatan ibu
2. Pelayanan kesehatan anak
3.
Pelayanan
kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
DAFTAR
PUSTAKA
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indobesia No.
1464/MENKES/PER/X/2010, tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Melani, Niken. Dkk. 2009. Kebidanan Komunitas.
Penerbit: Fitramaya, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar