Rabu, 14 Mei 2014

MAKALAH BIDAN PRAKTIK SWASTA



Bidan Praktik Swasta yang sekarang disebut Bidan Praktik mandiri, apa sih sebenarnya?? biar tidak pada enasaran.. so, read this article!!! monggo...

 
BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
               Bidan sebagai tenaga kesehatan memiliki peran yang sangat sentral dalam pelayanan kesehatan dasar. Untuk menanggulangi tingginya Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi, sekolah kebidanan secara khusus didirikan pemerintah Hindia Belanda. Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia melalui Departemen Kesehatan dan BKKBN terns mendorong pertumbuhan jumlah bidan. Menurut Profil Kedudukan dan Peranan Wanita 1995 balk di kota maupun di desa, perempuan lebih memilih bidan dalam memeriksakan kesehatan dan kehamilan mereka dari pada tenaga kesehatan iainnya. Habsjah dan Aviatri (dalam Oey- Gardiner 1996:393) mengungkapkan bahwa sejak tahun 1952 bidan sudah dikerahkan untuk mengelola Balai Kesehtan Ibu dan Anak. Ketika pada tahun 1968 puskesmas pertama kali diperkenalkan di Indonesia, Depkes mengeluarkan peraturan bahwa tenaga puskesmas harus terdiri atas tenaga dokter, bidan, mantri, dan perawat. Tetapi berbagai studi membuktikan bahwa banyak puskesmas yang hanya memiliki bidan atau mantri sebagai satu-satunya tenaga kesehatan yang setiap saat dapat dikunjungi oleh masyarakat. Bidan di Indonesia adalah ujung tombak pelayanan kesehatan dasar Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar.
               Setelah bidan melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
               Penyebaran dan pendistribusian bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar terdapat pemerataan akses pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang membutuhkannya. Tarif dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada pengaturan yang jelas dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk datang ke pelayanan bidan praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa pelayanan bidan untuk masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta mendapatkan kepuasan akan layanan yang diterimanya.
B.        Tujuan Umum
1.     Untuk memenuhi tugas mata kuliah askeb V(komunitas).
2.     Untuk mengetahui bidan praktek swasta/mandiri secara umum
C.        Tujuan Khusus
1.       Untuk mengetahui pengertian BPS/BPM
2.       Untuk mengetahui tentang kompetensi BPS/BPM
3.       Untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab bidan di komunitas


















BAB II
PEMBAHASAN
A.        Pengertian
               Bidan praktek swasta merupakan suatu wahana pelaksanaan praktek seorang bidan di masyarakat. Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. Supaya masyarakat pengguna jasa layanan bidan memperoleh akses pelayanan yang bermutu dari pelayanan bidan, perlu adanya regulasi pelayanan praktek bidan secara jelas, persiapan sebelum bidan melaksanakan pelayanan praktek, seperti perizinan, tempat, ruangan, peralatan praktek, dan kelengkapan administrasi semuanya harus sesuai dengan standar.
               Setelah bidan melaksanakan pelayanan di lapangan, untuk menjaga kualitas dan keamanan dari layanan bidan, dalam memberikan pelayanan harus sesuai dengan kewenangannya. Pihak pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan organisasi Ikatan Bidan memiliki kewenangan untuk pengawasan dan pembinaan kepada bidan yang melaksanakan praktek perlu melaksanakan tugasnya dengan baik.
               Penyebaran dan pendistribusian bidan yang melaksanakan praktek perlu pengaturan agar terdapat pemerataan akses pelayanan yang sedekat mungkin dengan masyarakat yang membutuhkannya. Tarif dari pelayanan bidan praktek akan lebih baik apabila ada pengaturan yang jelas dan trasparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk datang ke pelayanan bidan praktek perorangan (swasta). Informasi dari jasa pelayanan bidan untuk masyarakat perlu pengaturan yang jelas, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas, sehingga konsumen bidan praktek swasta mendapatkan kepuasan akan layanan yang diterimanya.
B.        Kompetensi BPS/BPM
Kompetensi minimal bidan praktek swasta meliputi :
1. Ruang lingkup profesi
a. Diagnostik (klinik, laboratorik)
b. Terapy (promotif, preventif)
c. Merujuk                 
d. Kemampuan komunikasi interpersonal
2. Mutu pelayanan
a. Pemeriksaan seefisien mungkin
b. Internal review
c. Pelayanan sesuai standar pelayanan kebidanan dan etika profesi
d. Humanis (tidak diskriminatif)
3. Kemitraan
a. Sejawat/kolaborasi
b. Dokter, perawat, petugas kesehatan yang lain, psikolog, sosiolog
c. Pasien, komunitas
4. Manajemen
a. Waktu
b. Alat
c. Informasi/MR
d. Obat
e. Jasa
f. Administrasi/regulasi/Undang-Undang
5. Pengembangan diri
CME (Continue Midwifery Education)
C.        Kewenangan Bidan
               Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi Kewenangan normal,


Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenanan ini meliputi:
1.    Pelayanan kesehatan ibu
Ruang lingkup:
§   Pelayanan konseling pada masa pra hamil
§   Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
§   Pelayanan persalinan normal
§   Pelayanan ibu nifas normal
§   Pelayanan ibu menyusui
§   Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
Kewenangan:
§   Episiotomi
§   Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
§   Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
§   Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
§   Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
§   Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
§   Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
§   Penyuluhan dan konseling
§   Bimbingan pada kelompok ibu hamil
§   Pemberian surat keterangan kematian
§   Pemberian surat keterangan cuti bersalin
2.    Pelayanan kesehatan anak
Ruang lingkup:
§   Pelayanan bayi baru lahir
§   Pelayanan bayi
§   Pelayanan anak balita
§   Pelayanan anak pra sekolah


Kewenangan:
§   Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
§   Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
§   Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
§   Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
§   Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
§   Pemberian konseling dan penyuluhan
§   Pemberian surat keterangan kelahiran
§   Pemberian surat keterangan kematian
3.    Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
§   Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
§   Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
D.        Penyelenggaraan Bidan Praktek Swasta
Bidan dalam menjalankan prakteknya harus :
1.    Harus memiliki tempat dan ruang praktek yang memenuhi persyaratan kesehatan
2.    Menyediakan tempat tidur untuk persalinan satu, maksimal 5 tempat tidur
3.    Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan protap yang berlaku
4.    Menyediakan obat-obatan sesuai peraturan yang berlaku







BIDAN DELIMA
Bidan delima adalah suatu progan trobosan yang mencangkup :
1.    Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
2.    Merk dagang / brand
3.    Memiliki standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap dan memiliki hak paten
4.    Rekrutmen bidan delima ditetapkan dengan kriteria,, sistem dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan
5.    Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas dapat memuaskan klien berserta keluarga
6.    Jaringan yang mencangkup seluruh bidan praktek swasta dalm pelayanan keluarga berencana kesehatan reproduksi
Arti Lambang
Makna yang ada dalam logo bidan delima:
1.     Bidan : Petugas kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah tamah, aman nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam.
2.    Delima: Buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji, dan cairan manis yang melambangkan kesuburan (reproduksi)
3.    Merah : warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang  cepat, tepat dan membantu masyarakat
4.    Hitam : Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak tanpa membedakan)
5.    Hati : melambangkan pelayanan bidan yang manuasiawi penuh kasih sayang (sayang ibu dan sayang bayi) dalam semua tindakan / intervensi pelayanan.
                                                  
Tujuan bidan delima
1.    Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
2.    Meningkatkan profesionalitas bidan.
3.    Mengembangkan kepemimpinan bidan di masyarakat
4.    Meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan reproduksi dan KB
5.    Mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian ibu, bayi dan anak
Visi dan Misi
Visi :
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik agar dapat memenuhi keinginan masyarakat.
Misi
Bidan delima adalah bidan praktek swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas, terbaik, dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat,peduli terhadap kepentingan pelanggan serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·      Praktek pelayanan bidan perorangan (swasta), merupakan penyedia layanan kesehatan, yang memiliki kontribusi cukup besar dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak
·      Kompetensi minimal Bidan Praktik swasta meliputi:
1. Ruang lingkup profesi
2. Mutu pelayanan
3. Kemitraan
4. Manajemen
5. Pengembangan diri
·      Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
1.    Pelayanan kesehatan ibu
2.    Pelayanan kesehatan anak
3.    Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana


















DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indobesia No. 1464/MENKES/PER/X/2010, tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Melani, Niken. Dkk. 2009. Kebidanan Komunitas. Penerbit: Fitramaya, Yogyakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar